Kasus bermula saat Suprianto dengan Irfan, Fadrul, Andi dan Ambo melakukan perundingan jahat di warung kopi di Jalan Mesjid Raya Sengkeng pada 21 Mei 2013. Dari obrolan itu, mereka bersepakat untuk merampok Bank Mandiri yang berada di Jalan Bau Mahmud, Wajo. Aksi itu lalu dilaksanakan pada 26 Mei 2013 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka lalu berbagi tugas yaitu Irfan, Andi dan Ambo masuk ke dalam bank sedangkan sisanya menunggu di luar. Aksi itu kepergok satpam Bank Mandiri yaitu Syamsu Alam. Takut terbongkar, Syamsu langsung dipukul hingga tersungkur dan langsung dicekik hingga tewas. Setelah itu, mereka menguras uang di brankas sebanyak Rp 313 juta dan membagi rata hasil rampokan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 7 Oktober 2013, jaksa menuntut Suprianto dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Sengkang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada 31 Oktober 2013. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Atas vonis itu, Suprianto mengajukan kasasi tapi kandas.
"Tindakan terdakwa bersama-sama dengan para saksi mengambil uang dari brankas, merusak CCTV serta mengakibatkan security Syamsu Alam meninggal dunia merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP," putus majelis kasasi sebagaiamana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (26/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Syofyan Sitompul dan Sri Murwahuni.
(asp/ahy)











































