Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman eksekutor Holly Angela dari 17 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Eksekutor itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana.
Dalam putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Minggu (26/10/2014), mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pembunuhan berencana yaitu menghabisi nyawa Holly pada di Apartemen Kalibata City pada September 2013 lalu.
Dalam pertimbangan saat menyunat hukuman ketiganya, majelis hakim Widodo dengan anggota Elang Prakoso dan M Hatta merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Gatot Supiartono selama 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis Badrun Zaini menyatakan Gatot melakukan pasal 353 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan terencana yang menyebabkan kematian. Karena lolos dari delik pembunuhan berencana, maka Gatot dikenakan hukuman 9 tahun sesuai ancaman maksimal di 353 ayat KUHP.
Jika PT Jakarta menilai Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana melakukan pembunuhan berencana, tapi mengapa merujuk putusan tentang penganiayaan terencana yang dilakukan Gatot? Padahal, ancaman maksimal pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, sedangkan ancaman maksimal yang dijatuhkan ke Gatot hanya 9 tahun.
"Amar putusan ini dipandang lebih setimpal dan adil bagi diri para terdakwa," putus majelis mengenai lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan.
(asp/fjr)











































