"Janji untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain," ujar Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataanya, Sabtu (23/10/2014).
Kata Hikmahanto, hal tersebut merupakan satu dari tiga hal utama, dalam kebijakan luar negeri yang perlu dijalankan oleh Menteri Luar Negeri dalam kurun waktu 100 hari sebagai sample mewujudkan janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungan tersebut, kata Hikmahanto, di Kapal Perang Indonesia Menlu dapat menegaskan pelaksanaan kebijakan LN Bebas Aktif yang berorientasi pada mewujudkan Indonesia sebagai negara Maritim. Dalam kesempatan tersebut perlu ditegaskan kebijakan semua negara adalah sahabat Indonesia.
"Kecuali negara tersebut mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. Indonesia akan bertindak tegas dan keras terhadap siapapun negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional," ujarnya.
Menlu, kata Hikmahanto, juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki.
"Pemerintah Australia diminta untuk menghentikan kebijakan unilateral penanganan para pencari suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia," ujar Hikmahanto.
(fjr/fjp)










































