Kemendagri memastikan Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menjadi gubernur menggantikan Jokowi. Prosesnya Ahok berkirim surat ke DPRD DKI yang kemudian menggelar paripurna, kemudian DPRD mengirimkan surat ke Presiden melalui Kemendagri.
Setelah itu keluar Kepres di mana Ahok diberhentikan sebagai Wagub dan Plt gubernur dan diangkat menjadi gubernur. Setelah itu Ahok bisa memilih dua orang untuk menjadi wakilnya.
"Kalau sesuai peraturan pemerintah atau PP, DKI Jakarta dapat dua wakilnya. Nanti itu Ahok mengusulkan wakilnya ke pemerintah," juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus dilakukan pemimpin di tingkat daerah memahami dengan bijaksana, mematuhi dengan arif peraturan," tutup Dodi.
Ahok diketahui masih mengalami hambatan untuk menjadi gubernur. DPRD belum juga menggelar paripurna karena alasannya masih konsultasi dengan Kemendagri dan MA. Ahok diketahui sesuai UU otomatis menjadi gubernur, dan untuk wakil dia cocok dengan Sarwo Handayani.
(tfn/ndr)










































