Β
Terkait dengan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan komisi, Hidayat meminta masyarakat tidak menganggap bahwa musyawarah mufakat hanya soal bagi-bagi kekuasan. Dia kemudian mencontohkan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tidak ada aturan bahwa pemilihan pimpinan komisi hanya diikuti oleh dua paket calon saja.
Sehingga bisa saja paket yang diajukan lebih dari dua, dan tidak kaku. Paket bisa saja terdiri dari gabungan dari perwakilan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih. "Kita musyawarahkan hal-hal yang esensial, paket bisa sesuai dengan yang disepakati," kata Hidayat yang juga mantan Presiden PKS itu.
Menurut Hidayat, Presiden PKS Anis Matta mengepreasi pertemuan dengan Puan dan pengurus DPP PDI Perjuangan tersebut. Pertemuan itu sangat mungkin ditindaklanjuti, namun tidak hanya melibatkan antara PDI Perjuangan dengan PKS saja. "Tapi melibatkan juga partai lain di Koalisi Merah Putih," kata Hidayat.
(erd/ndr)











































