"Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mesti mengirim surat ke DPR, kemudian DPRD melakukan paripurna dan mengirimkan surat ke presiden melalui Kemendagri," jelas juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10/2014).
Dodi menyampaikan, setelah menerima surat dari DPRD melalui Kemendagri, presiden menerbitkan Kepres. "Nanti Kepresnya memberhentikan Ahok sebagai wakil dan Plt, dan mengangkat menjadi gubernur," jelas Dodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan kirim surat ke presiden mesti ada tanda tangan menteri," tegas Dodi.
(ndr/mad)










































