Begini Langkah yang Mesti Dilakukan Ahok Bila Ingin Dilantik Menjadi Gubernur

Begini Langkah yang Mesti Dilakukan Ahok Bila Ingin Dilantik Menjadi Gubernur

- detikNews
Sabtu, 25 Okt 2014 12:09 WIB
Begini Langkah yang Mesti Dilakukan Ahok Bila Ingin Dilantik Menjadi Gubernur
Jakarta - Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok dipastikan menggantikan Jokowi menjadi gubernur. Namun menurut Kemendagri, sejumlah langkah administrasi mesti dilakukan Ahok sesuai perundang-undangan.

"Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mesti mengirim surat ke DPR, kemudian DPRD melakukan paripurna dan mengirimkan surat ke presiden melalui Kemendagri," jelas juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10/2014).

Dodi menyampaikan, setelah menerima surat dari DPRD melalui Kemendagri, presiden menerbitkan Kepres. "Nanti Kepresnya memberhentikan Ahok sebagai wakil dan Plt, dan mengangkat menjadi gubernur," jelas Dodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi berharap baik eksekutif dan legislatif di DKI agar bijaksana dalam menjalankan UU. Tak berdebat dan beradu argumen saja. Kemendagri ini juga baru bisa bergerak setelah ada Mendagri baru yang kabarnya baru akan dilantik Senin 27 Oktober.

"Ya kan kirim surat ke presiden mesti ada tanda tangan menteri," tegas Dodi.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini