Dalam surat bernomor 251/DPP-PHPU/2014 yang diperoleh detikcom, Sabtu (25/10/2014), menjelaskan tentang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Roy Suryo kepada Mahkamah Partai untuk termohon Ambar Tjahyono.
Surat bertanggal 17 Oktober itu menyatakan Ambar Tjahyono telah melakukan pembuatan yang bertentangan dengan AD, ART, kode etik dan Pakta Integritas Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian menunjuk Roy Suryo sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono selaku caleg terpilih dari Partai Demokrat dapil DI Yogyakarta. Lalu memerintahkan DPP melaksanakan keputusan itu paling lambat 7 hari sejak surat diterima DPP.
Saat dikonfirmasi, Roy Suryo mengatakan surat tersebut masih perlu waktu untuk diproses dalam mekanisme internal DPP sebelum diproses KPU sebagai lembaga yang menetapkan anggota DPR terpilih.
"Menurut UU Kepartaian, hasil Mahkamah Partai adalah final dan mengikat, meski bisa digugat di Pengadilan Negeri tetapi gugatannya adalah dari pemohon ke Mahkamah Partai dan bisa langsung kasasi," ucap Roy.
"Itupun yang disidangkan adalah proses di Mahkamah Partainya, bukan lagi soal bukti-bukti pada pokok perkara," imbuh mantan Menpora yang sebelumnya anggota DPR RI juga.
"Alhamdulillah Gusti Allah tidak sare, becik ketitik ala ketara," tambahnya lagi.
(iqb/ndr)











































