Hampir satu pekan pascapelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI, belum ada kepastian soal kapan pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur definitif, serta calon wakil gubernur DKI. Ada perbedaan tafsir terhadap undang-undang tentang mekanisme penetapan wagub DKI Jakarta.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, perbedaan tafsir UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI dan Perpu no 1 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak dapat dihindari. Untuk menengahi perdebatan tafsir terhadap undang-undang tersebut, menurut politisi yang akrab dipanggil Sani ini, sebaiknya Kemendagri meminta pendapat hukum ke Mahkamah Konsitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Bolanya sekarang di Kemendagri. Sebagaimana dulu dalam masalah pemunduran diri Pak Jokowi, ada juklak dari Kemendagri menggunakan landasan Perpu no 2," ujar Sani saat berbincang, Sabtu (25/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu iya, karena khawatir nanti perselisihan tafsir ini menjadi keliru dalam pelaksanaannya. Seharusnya yang melakukan (pemohonan pendapat hukum) adalah kementerian dalam negeri, karena DPRD dalam hal ini cuma menjadi pelaksana. Jika belum ada menterinya, kan bisa dirjennya seperti dirjen otda misalnya," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat memiliki kewenangan otoritatif untuk menentukan sendiri calon wakil gubernur penggantinya. Hal itu sesuai perintah Perpu No 1/2014 tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR. Sementara Wakil Ketua DPRD M Taufik melihat UU No 29 tahun 2007 yang khusus mengatur Pemprov DKI masih berlaku dan tidak terkait dengan Perpu Pilkada yang diterbirkan pemerintah.
(rmd/bpn)










































