Ini 3 Poin yang Dikaji DPR Terkait Nomenklatur Kementerian Jokowi

Ini 3 Poin yang Dikaji DPR Terkait Nomenklatur Kementerian Jokowi

- detikNews
Sabtu, 25 Okt 2014 08:43 WIB
Jakarta - DPR telah rampung membahas nomenklatur kementerian Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan bahwa masih ada tiga hal yang akan dikaji oleh pimpinan sebelum menyerahkan pertimbangan ke Presiden Jokowi.

"Pertama kami mengkaji soal keselarasan budgeting untuk nomenklatur kementerian. Kalau ada nama yang berubah tentu harus kita sesuaikan dengan yang terdapat di APBN sehingga alokasinya tepat," kata Taufik kepada detikcom, Sabtu (25/10/2014).

Kedua pimpinan akan mengkaji mengenai susunan kepersonaliaan dan administrasi kementerian yang digabungkan atau dipisahkan. Perubahan tersebut juga turut serta memengaruhi posisi pejabat eselon 1 hingga eselon 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nantinya posisi pejabat eselon akan dimutasi atau hanya ganti nama saja itu akan kami kaji. Kemudian yang ketiga kami akan mengkaji keselarasan kementerian dengan pembidangan mitra komisi. Misalkan saja Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dijadikan satu sekarang ini, nah sebelumnya Kementerian Kehutanan itu bermitra dengan Komisi IV dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Komisi VII. Kalau sekarang digabung, maka akan kami kaji dahulu akan bermitra dengan komisi berapa," papar Taufik.

Sekjen PAN ini pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara hati-hati dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Pada mekanisme yang mengacu di tata tertib disebutkan bahwa setiap pertimbangan yang diberikan kepada Presiden maka harus melalui rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Makanya ini nanti kami akan rapat pimpinan dahulu setelah melakukan koreksi. Jadi tidak perlu grasa-grusu (terburu-buru, -red)," pungkas Taufik.

Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai perubahan nomenklatur kementerian pada Rabu (22/10) lalu. Berdasarkan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa DPR paling lambat memberikan pertimbangan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dari Presiden.

Bila DPR tak memberikan pertimbangan selama 7 (tujuh) hari, maka secara otomatis DPR dianggap telah memberikan pertimbangan. Selanjutnya Presiden RI dapat mengumumkan susunan kabinet.

(bpn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads