Beredar kabar bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan akan dipecat. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan perihal isu tersebut. Menurutnya hal itu bermula karena Rudy, panggilan Manggas, menolak untuk tanda tangan sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek JEDI (Jakarta Emergency Dredging Initiative).
JEDI adalah proyek pemerintah pusat dan pemprov DKI yang bertujuan untuk membenahi sistem drainase di Jakarta lewat pengerukan dan rehabilitasi untuk mencegah banjir tahunan.
“Jadi begini, soal proyek JEDI itu yang di jalan Gunung Sahari itu kan sudah jalan 52% bobotnya. Pihak ketiga mau menagih pembayarannya, sedang proses pengajuan ke Kemenkeu. Nah, Pak Rudy enggak bersedia tanda tangan karena merasa dia sudah mendelegasikan kepada kepala bidangnya. Padahal dia itu kan sebagai pengguna anggaran (PA), sementara kepala bidang hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Saefullah di kantornya, Balai Kota, Jumat (24/10/2014).
Menurutnya, pengajuan pembayaran dari Dinas PU itu akhirnya ditolak oleh Kemenkeu yang menghendaki seharusnya PA yang meneken, tak boleh didelegasikan kepada KPA. Saefullah mengaku tak paham mengapa Rudy enggan dan terkesan takut untuk meneken sebagai pengguna anggaran.
Dia beranggapan tak ada kemungkinan mark-up dalam proyek yang didanai oleh bank dunia itu. “Kemarin sudah saya tanyakan, ‘Pak Rudy kenapa enggak mau tanda tangan? Takut apa sampai-sampai mendelegasikan ke KPA-nya?’. Kemungkinan proyek ini mark-up nol persen, pasti terkontrol dengan baik. Saya pikir enggak ada bahayanya ini proyek ya ditandatangani saja," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat itu akan dikomunikasikan dengan Kemenkeu. Jika regulasi dari Kemenkeu tetap tak berubah, maka ada konsekuensi pencopotan yang menanti Rudy jika ia masih menolak meneken pengajuan pembayaran itu. “Kalau dia enggak mau tandatangan ya silahkan. Orang enggak mau ya kok dipaksa, kita akan cari kepala dinas yang baru yang mau tandatangan,” ujarnya.
Dia berujar pengganti Rudy harus segera dicari karena pembayaran pihak ketiga harus segera dilakukan. Pasalnya pihak kontraktor sudah menagih pembayaran yang sudah menunggak selama ini. Sejak termin 1 hingga termin 4 dari proyek rampung, pihak kontraktor belum menerima pembayaran.
(ros/rmd)










































