Siapkan Kementerian Baru, Jokowi Perlu Tim Khusus Agar Langsung Bekerja

Siapkan Kementerian Baru, Jokowi Perlu Tim Khusus Agar Langsung Bekerja

- detikNews
Jumat, 24 Okt 2014 21:08 WIB
Siapkan Kementerian Baru, Jokowi Perlu Tim Khusus Agar Langsung Bekerja
Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengubah nomenklatur 6 kementerian dengan mengubah atau memisahkan bidang kementerian. Namun hal itu tidak mudah karena akan terkait anggaran, pegawai, SDM sampai sarana prasarana kementerian.

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof‎ Ainun Na'im, menyarankan Jokowi agar menyiapkan tim khusus bagi kementerian yang nomenklaturnya berubah, sehingga bisa langsung bekerja.

Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Kementerian Riset dan teknologi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Saya kira nggak cukup bulanan (kementerian baru langsung bekerja -red), kecuali pemerintah ada tim khusus," kata Prof Ainun Na'im di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Menurut Ainun, perubahan kementerian bukan hal yang kecil. Implikasi langsung berdampak pada struktur kementerian, memindahkan 3 hal yaitu anggara, pegawai dan aset kementerian.

‎Selain perlu tim khusus, Ainin mengatakan penyesuaian kementerian baru juga perlu dukungan dan komitmen dari kementerian lain di antaranya Kementerian Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan.

"Kemudian restra agenda pendidikan tingginya," lanjut Ainun.

"Organsasi hanya satu cara saja, bukan tujuan. Ini harus dimenej sehingga tidak gagal tapi sukses," tegasnya.

Berikut perubahan kementerian yang ditetapkan Jokowi dan dimintakan pertimbangannya ke DPR:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata

3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(iqb/fdn)


Berita Terkait