"Menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Jumat (24/10/2014).
Hatta mengatakan putusan diketok pada 15 Oktober 2014 oleh majelis hakim dengan ketua majelis Syamsul Bahri Bapatua. Majelis memberikan 2 alasan untuk memperkuat putusan tingkat pertama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang di PN Tipikor, Jumat (18/7) lalu, majelis hakim menyebut Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.
Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menurut majelis hakim menandatangani klausul pemenang lelang yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam KSO Adhi-Wika yang seharusnya dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.
Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB. Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.
Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Andi dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini