Mereka bertiga dan Haris (sudah meninggal dunia) menjadi eksekutor Holly atas perintah Gatot Supiartono karena Gatot marah kepada Holly yang menuntut dinikahi secara resmi. Gatot meminta Surya menghabisi Holly. Keempatnya lalu berbagi tugas dalam menghabisi nyawa Holy di tempat tinggal Holy di Apartemen Kalibata City pada September 2013 lalu.
Aksi pembunuhan itu tidak sesuai rencana. Haris terjatuh dari 8 dan tewas. Kasus itu pun terbongkar. Surya, Abdul Latief dan Pago lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Gatot di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa keberatan karena hukuman terlalu lama, sedangkan jaksa menilai hukuman melebihi tuntutan yaitu 4 tahun penjara. Apalagi, Gatot yang dinilai sebagai otak pelaku juga hanya dihukum 9 tahun penjara oleh PN Jakpus. Atas hal itu, PT Jakarta lalu mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Widodo dengan anggota Elang Prakoso dan M Hatta. Dalam vonis yang dibacakan pada 17 September lalu itu, ketiganya menilai Surya dan Abdul Latief tidak terlibat secara langsung karena hanya menunggu di lobi apartemen. Hakim tinggi juga melihat putusan PN Jakpus yang menghukum Gatot selama 9 tahun penjara sehingga tidak adil jika eksekutornya dihukum lebih berat.
"Amar putusan ini dipandang lebih setimpal dan adil bagi diri para terdakwa," putus majelis.
(asp/nrl)











































