"Nah karena tugas saya selaku ketua tim terpadu itu melaporkannya kepada yang membuat keputusan yaitu Pak Menko Polhukam, bahwa Pak Menko melaporkannya kepada Presiden. Dan saya yakin beliau sudah melaporkannya. Nanti kebijakan akhir kan di pemerintahan mendatang," kata Andhi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
Andhi yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung itu mengatakan tugas tim terpadu masih berjalan sampai akhir tahun ini. Dia mengatakan masih akan melaksanakan masa tugas yang belum berakhir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi mengaku sudah banyak yang dilakukan tim terpadu tersebut dalam menangani buronan yang kabur ke luar negeri. Namun beberapa di antaranya masih belum jelas keberadaannya seperti pembobol bank Rp 1,3 triliun Eddy Tansil dan buronan perkara hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diketahui berada di Papua Nugini (PNG).
"Kita senantiasa monitor perkembangannya, tapi sampai sekarang kan PNG sednag melakukan perubahan terkait Undang-undang Ekstradisi. Jadi secara tertulis belum ada jawaban kembali dari sana," tutur Andhi.
(dha/fdn)










































