Di masa senjanya, Majyen (Purn) Moerwanto Soeprapto malah terjerat kasus korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Usai melepas jabatan sebagai Sekjen Kemensos, ia dibawa ke pengadilan dengan tuduhan korupsi di kasus pengelolaan gedung Cawang Kencana, Cawang, Jakarta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat Moerwanto melakukan pengambilalihan hak guna Gedung Cawang Kencana pada 1999. Saat itu, Moerwanto selaku Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YHCU) mengambil alih pengelolaan gedung dan tanah Cawang Kencana.
Gedung itu dibangun pada tahun 1992 oleh Yayasan Dana Bantuan Kesejahteraan Sosial (YDBKS), yang lebih dikenal dengan sebutan Yayasan Porkas atau SDSB. Karena YDBKS adalah yayasan penyelenggara undian berhadian Porkas/SDSB yang pernah sangat terkenal pada medio 80-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Desember 2012 jaksa menuntut Moerwanto dihukum 6 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara. Dalam vonis yang dibacakan pada 10 Januari 2013 itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 726 juta dengan ketentuan apabila tidak mau membayar ganti rugi maka diganti 6 bulan.
Siapa nyana, pada 17 April 2013 Pengadilan Tinggi (PT) menaikkan hukuman Moerwanto menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan uang pengganti tetap dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti diganti hukuman 1 tahun penjara.
Atas vonis itu, Soeprapto pun mengajukan kasasi tapi kandas. "Menjatuhkan pidana kepada Moerwanto Soeprapto berupa pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis sebagaimana dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Jumat (24/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Imron Anwari dengan anggota Prof Dr M Askin dan Prof Dr Krisna Harahap.
(asp/nrl)











































