Berkas Adiguna Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Adiguna Dilimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 07:10 WIB
Jakarta - Hari ini, Jumat (14/1/2005), berkas kasus penembakan Rudy Notong oleh Adiguna Sutowo akan dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah didesak beberapa pihak untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejati. Akhirnya setelah sekitar 2 minggu kasus ini diproses, Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkasnya ke Kejati DKI Jakarta.Rencana pelimpahan kasus Adiguna ke Kejati hari ini, disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani kepada beberapa delegasi anggota DPR, Kamis (13/1/2005).Pelimpahan ini, menurut salah satu delegasi anggota DPR, Melkias Markus Mekeng, cukup memuaskan banyak pihak, karena menunjukkan kinerja polisi yang proporsional dan profesional.Memang, pelimpahan ini termasuk cepat, apalagi sebelumnya Firman Gani pernah menyatakan, target pelimpahan berkas adalah sekitar 1 sampai 2 bulan penyidikan.Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2005, telah ditetapkan 5 orang saksi kunci, antara lain Tinul dan Wewen yang menyerahkan pistol Adiguna ke polisi. (ast/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads