Mahkamah Agung (MA) tidak konsisten saat mengadili kasus mahar politik calon bupati Rp 700 juta. Sekretaris DPC Partai Hanura Mandailing Natal, Ali Makmur, dibui 2 tahun penjara, tapi Ketua DPC Fahrizal Efendi divonis lepas.
Kasus bermula saat Mandailing Natal akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2010 silam. Salah satu peminat, Aswin Parinduri, meminta restu Partai Hanura untuk maju sebagai calon bupati dan memberi mahar politik ke Partai Hanura sebesar Rp 700 juta. Pembayaran ini dituangkan dalam secarik kertas kuitansi bertuliskan Partai Hanura mendukung Aswin.
Tapi di detik-detik akhir, tiba-tiba suara Partai Hanura dialihkan ke calon lain, bukan ke Aswin. Merasa ditelikung, Aswin melaporkan hal itu ke polisi sehingga Ali dan Fahrizal diadili atas laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Ali Makmur
Pengadilan Negeri (PN) Mandailing memvonis Ali Makmur selama 1,5 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat kasasi, MA malah memperberat hukuman Ali menjadi 2 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Ketiganya menilai Ali Makmur telah melakukan tindak pidana penggelapan karena pada kenyatannya korban tidak diusulkan sebagai calon bupati oleh Partai Hanura, melainkan mengusung pasangan calon Naharuddin-Nuraman Ritonga dan korban tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Hanura.
Menurut ketiganya, Pengadilan Tinggi Medan telah membelokkan fakta hukum dari perbuatan penggelapan menjadi perbuatan yang masuk ranah perdata dengan alasan adanya kesepakatan tertulis yang dibuat Terdakwa dengan saksi korban.
Kasus Fahrizal Efendi
Bagaimana dengan Fahrizal? Di tingkat pertama, nasib Fahrizal sama seperti Ali Makmur yaitu sama-sama dihukum 1,5 tahun penjara. Nasib keduanya pun sama-sama dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Nah, saat diadili di tingkat kasasi, nasib mereka bertolak belakang. Jika Ali hukumannya diperberat menjadi 2 tahun penjara, maka Fahrizal tetap dilepaskan. Duduk sebagai ketua majelis Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Dudu Duswara dan Dr Margono.
Ketiganya membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang melepaskan Fahrizal dari segala tuntutan hukum Onstlag Van Rechtsvervolging. Padahal menurut jaksa, apa yang dilakukan Fahrizal telah membuat Aswin kehilangan Rp 700 juta.
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," putus majelis sebagaimana dilansir panitera MA, Jumat (24/10/2014).
Dengan adanya dua putusan dalam satu kasus itu, apakah ingkar janji politik itu masuk ranah pidana atau perdata?
(asp/nrl)











































