Mafioso narkoba Hillary Chimezie lolos dari hukuman mati dan ditangkap kembali karena mengendalikan narkoba dari balik penjara LP Nusakambangan. Usai dicokok BNN, Hillary hanya dijatuhi 13 tahun bui. Palu hakim agung Artidjo Alkostar tidak bisa membuat Hillary menghuni penjara untuk selama-lamanya sesuai permintaan jaksa.
Ibarat pepatah, Hillary licin bak belut. Dalam catatan detikcom, Jumat (24/10/2014), awal mula Hillary tercium di bisnis narkoba itu saat polisi menangkap Marlena di Vila Melati Mas, BSD, Tangerang, dengan barang bukti 50 gram heroin pada 22 Agustus 2002. Kepada polisi, Marlena berkicau mendapatkan barang itu dari Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo. Secepat kilat, polisi menyisir kedua nama itu dan tidak berapa lama Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo berhasil dibekuk.
Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo mengaku barang itu didapat dari Michael Titus Igweh. Nama terakhir itu langsung dicokok polisi di rumahnya di BSD sektor 12/4. Lantas keempatnya digelandang ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan narkoba dalam jumlah besar, polisi pun curiga dan mempertanyakan siapa sebetulnya penyetok narkoba dalam jumlah besar itu?
Selidik punya selidik, tersebutlah nama Hillary sebagai kepala gangster yang memasok heroin itu. Polisi lalu menangkap Hillary di apartemennya di Kelapa Gading dan memproses hukum.
Selama proses hukum tersebut, Marlena mengambil uang hasil penjualan narkotika di bank dan melarikannya ke Kamboja. Di negara itu, uang tersebut lalu dibelikan bahan baku sabu dan dibuatlah sabu dalam jumlah banyak. Hasilnya, sabu lalu diselundupkan ke Indonesia lagi dan uang penjualannya masuk ke nomor rekening khusus anak buah Hillary.
Hal ini berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu yang menyelundupkan ke Indonesia adalah Ola. Siapa Ola? Nama Ola belakangan terkenal karena hukuman matinya dianulir lewat grasi Presiden SBY dan mengubah hukuman Ola menjadi penjara seumur hidup.
Setelah diperiksa berhari-hari, Hillary pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada 29 September 2003, jaksa menuntut Hillary dihukum mati. Gayung bersambut. Pada 23 Oktober 2003, PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Hillary. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 12 Januari 2004 dan kasasi pada 19 Juli 2004.
Setelah itu, Hillary lalu dijebloskan ke LP Nusakambangan. Dalam kurun waktu tersebut, Hillary menyusun memori peninjauan kembali (PK) memohon hukuman matinya dianulir. Siapa sangka, majelis hakim PK mengabulkan permohonan Hillary. Pada 6 Oktober 2010, hakim agung Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi menganulir vonis mati Hillary dan mengubahnya menjadi 12 tahun penjara.
Dua tahun setelah itu, BNN membuat geger jagat hukum. Sebab BNN membekuk Hillary yang tengah menghuni LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Kab Cilacap, Jawa Tengah pada 17 Agustus 2012. Dari dalam bui, Hillary masih mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia.
Ikut digulung dalam operasi itu kaki tangan Hillary yaitu Zakiyah, Sutarmi dan Dwi Rangga. Ketiganya menjadi orang-orang yang mengerakkan roda bisnis narkoba kelas wahid itu. Alhasil, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Sutarmi lalu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh PN Jakpus pada 14 Mei 2013. Adapun Zakiyah dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 23 Juli 2013.
Lalu bagaimana dengan Hillary? WN Nigeria itu diadili lagi di PN Tangerang. Pada 1 Oktober 2013 Hillary didakwa melakukan perdagangan narkoba di Indonesia serta Asia dan melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba. Atas perbuatannya, jaksa lalu menuntut Hillary dijatuhi penjara seumur hidup.
Tapi apa daya, pada 16 April 2014 PN Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ke Hillary. Vonis ini dikuatkan PT Banten pada 20 Juni 2014. Tidak putus asa, jaksa lalu mengajukan kasasi tapi kandas.
Pada 15 Oktober 2014, majelis kasasi yang diketahui Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni menolak permohonan jaksa.
Hillary, oh Hillary...
(asp/kha)











































