"Iya, benar sekali (tak akan mengabulkan permohonan PB Anggodo)," kata Handoyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2014).
Handoyo sangat yakin tak akan mengabulkan pembebasan bersyarat Anggodo. Alasannya, Anggodo tak memenuhi persyaratan setelah Kemenkum HAM mencabut remisi kesehatan sebanyak 5 bulan yang tadinya didapat adik kandung Anggoro Widjojo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo tadinya sudah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat karena merasa telah memenuhi persyaratan masa tahanan. Anggodo yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu telah menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun ditambah remisi sebanyak 29 bulan. Sehingga, Anggodo dianggap sudah menjalani 2/3 masa tahanan,
Namun, Anggodo kini harus gigit jari saat Kemenkum HAM mencabut remisi kesehatan selama 5 bulan. Pencabutan remisi itu berimbas pada masa tahanan Anggodo yang belum mencapai 2/3 sehingga tidak memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat.
(kha/tfn)











































