Penunjukan Sukran sebagai Plt tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/11909 perihal Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapteng. Pada Kamis (23/10/2014) surat itu langsung diserahkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho kepada Sukran.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan itu, hadir juga Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tapteng, serta Asisten Pemerintahan dan Hukum Sumut, Hasiholan Silaen.
Dalam surat itu dicantumkan bahwa sesuai surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20-23/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Raja Bonaran Situmeang, maka Bonaran tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Tapanuli Tengah.
Terkait hal itu, maka dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Wakil Bupati Tapteng melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas selaku Bupati Tapteng dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam undang-undang yang baru apabila kepala daerah ditahan, maka tidak bisa menangani surat-surat. Tetapi pelaksana tugasnya tetap bertanggungjawab kepada kepala daerah," jelas Hasiholan.
Penugasan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dikaitkan dengan penahanan kepala daerah adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten. Sedangkan untuk level gubernur, pertama kali diterapkan kepada Wakil Gubernur Riau yang ditugaskan menjadi Plt Gubernur Riau menyusul penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Riau.
Penugasan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di mana wakil kepala daerah diberi kewenangan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah apabila kepala daerah yang bersangkutan bermasalah dengan hukum dan sudah ditetapkan statusnya sebagai terdakwa. Jika sebelumnya pengangkatan Plt dilakukan melalui Surat Keputusan, maka sesuai undang-undang terbaru diberikan melalui surat penugasan.
(rul/kha)