Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Laboratorium Kemenag

Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Laboratorium Kemenag

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 21:50 WIB
Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth. Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010.

"Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Sutio Jumagi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata. Sutio menyebut Ida Bagus hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa sengetahuan dia dimasukkan namanya. Berdasarkan pengakuan saksi, nama dia dimasukkan saat-saat terakhir," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan perkara di persidangan majelis hakim lanjut Sinung meyakini Ida Bagus tidak terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 71,5 miliar. "Dari pemeriksaan di persidangan, tidak ada bukti keterlibatannya," sambung dia.

Menurut Sutio, hingga saat ini ada 4 terdakwa yang divonis bebas, salah satunya adalah Eks Dirut PT Merpati Airlines Nusantara Hotasi Nababan dalam perkara penyewaan 2 pesawat Merpati.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads