"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014).
Putusan ini dilansir oleh situs resmi MK. Pertimbangan MK menolak permohonan tersebut karena telah berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada yang ditandatangani oleh presiden Indonesia ke-6 SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, MK menyatakan telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasehat yaitu 2 opsi sehubungan dengan berlakunya Perpu Pilkada. Opsi itu adalah menarik permohonan atau melanjutkan permohonan.
Ada 6 permohonan yang ditarik dengan berlakunya Perpu Pilkada. Sementara 5 permohonan yang dilanjutkan kemudian ditolak MK salah satunya dimohonkan oleh OC Kaligis.
(vid/kha)











































