Heru menyebut saat ini ada larangan membawa berkas BAP dan dakwaan di Rumah Tahanan buntut dari hasil inspeksi mendadak. Hasil sidak, ada tahanan yang menyembunyikan telepon genggam di dokumen.
"Saya memohon supaya bisa membawa BAP untuk mempelajari, masalahnya di rutan ada pengumuman tidak boleh membawa lagi berkas-berkas BAP dan dakwaan. Ini untuk kepentingan saya juga sebagai terdakwa," kata Heru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menjelaskan larangan membawa dokumen seperti berita acara pemeriksaan (BAP) di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena adanya pelanggaran aturan untuk menyisipkan barang yang dilarang masuk ke tahanan.
"Jadi pelarangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena terkait dengan keamanan para tahanan karena pada kenyataannya kemarin banyak ditemukan oleh pihak pengamanan rutan berkas-berkas itu banyak dijadikan sarana untuk menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan," ujar jaksa.
Selain itu kamar tahanan yang sempit malah akan semakin sesak bila dipenuhi banyak berkas.
"Sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa diambil dan dipelajari bersama dengan penasihat hukum atau barangkali dititipkan di penasihat hukum dan kalau mau dibahas bersama bisa dibawa lagi ke rutan," sambungnya.
Pada persidangan perkara berbeda, keluhan 'tidak leluasanya' di rutan disampaikan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya. Dia juga meminta agar diberikan keleluasaan membawa dokumen termasuk surat tuntutan yang cukup tebal.
Pengacara Syahrul, Eko Prananto menyebut sulitnya dokumen masuk buntut dari sidak yang mendapati 2 orang tahanan yakni Bonaran Situmeang dan Tubagus Chaeri Wardana membawa telepon genggam.
(fdn/kha)











































