Masuk Aceh, WNA Harus Lapor Deplu
Kamis, 13 Jan 2005 22:45 WIB
Banda Aceh - Pemerintah menetapkan Warga Negara Asing bebas beroperasi di Banda Aceh, Aceh Besar dan Meulaboh. Sedangkan untuk masuk ke daerah lainnya, khususnya daerah-daerah terpencil, setiap WNA, termasuk jurnalis, diwajibkan untuk melapor ke Deplu. Tujuannya untuk mengkoordinasikan setiap kegiatan yang akan dilakukan sehingga tidak tumpang tindih. Ketentuan tersebut berlaku bagi WNA yang datang ke Aceh atas nama pribadi, mewakili negara sahabat, instansi, negara, agensi PBB, LSM dan media. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Rabu (12/1/2005) kemarin. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh, Kamis (13/1/2005) disebutkan, peraturan ini sebenarnya bukan peraturan baru dan bukan untuk menghalangi akses masuk ke daerah-daerah. "Pemerintah meminta pengertian dari organisasi asing mengenai kebijakan ini. Karena ini untuk efektifitas setiap kelompok yang beroperasi," ujar Budiman Atmadi Adiputro, Kepala Staf Operasi Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Jika operasi akan dilakukan di luar tiga daerah yang telah ditetapkan, selain mengurus izin ke Deplu, juga harus bekerja sama dengan Kapolda NAD, yang juga Penguasa Darurat Sipil di NAD melalui koordinasi Tim Penanganan Bencana Aceh. Otoritas pengamanan bagi mereka yang akan masuk ke wilayah-wilayah terpencil tersebut selanjutnya akan diatur oleh pemerintah Indonesia.
(ast/)











































