BI Cabut Izin Usaha Bank Global
Kamis, 13 Jan 2005 21:52 WIB
Jakarta -
Terhitung mulai hari Kamis, 13 Januari 2005, Bank Indonesia mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional tbk. Sebelumnya BI telah membekukan kegiatan usaha bank tersebut sejak 14 Desember 2004 lalu."Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai langkah penyelamatan dilakukan. Dalam usaha penyelamatan tersebut pemegang saham dan pengurus bank tidak memperlihatkan upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bun-Bunan Hutapea di Gedung BI, Jl M.Thamrin, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Bun-Bunan menilai, Bank Global saat ini memiliki rasio kecukupan modal (CAR) -39,11 persen. Pencabutan izin usaha Bank Global ini tertuang dalam SK Gub BI no.7/2/KEP-GBI/2005 tertanggal 13 Januari 2005.Bun-bunan menyatakan, direksi Bank Global tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan BI. Bahkan direksi, pejabat eksekutif dan beberapa karyawan bank diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perbankan berupa merusak dan upaya menghilangkan dokumen atau berkas warkat.Bun-Bunan juga meminta kepada masyarakat dan nasabah agar tetap tenang karena program penjaminan masih berlaku. Dalam upaya penjaminan ini, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, dalam hal ini UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah). Selanjutnya Bun-Bunan juga menghimbau kepada karyawan Bank Global untuk membantu proses pelaksanan penjaminan agar semua hak2 nasabah dapat terpenuhi.
(ast/)










































