Kasus Munir, Polri Kesulitan Panggil Saksi di Luar Negeri
Kamis, 13 Jan 2005 21:27 WIB
Jakarta - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir menyatakan, kendala utama yang dihadapi penyidik Mabes Polri adalah sulitnya memanggil sejumlah saksi yang tinggal di luar negeri."Misalnya salah seorang WNI berinisial L yang tengah sakit dan dirawat di Belanda, serta WNI lain yang memiliki Permanent Residence, Polri sulit memanggilnya," kata anggota TPF Usman Hamid di sela-sela rapat TPF dengan penyidik Polri, di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Usman menyatakan, TPF akan berupaya agar Menteri Luar Negeri dan Jaksa Agung meminta bantuan sejumlah KBRI untuk membantu terlaksananya pemeriksaan saksi-saksi. Selain hambatan tersebut, menurut Usman, penyidik Polri juga mengalami kesulitan untuk memperoleh alamat sejumlah saksi, barang bukti dan Berita Acara Pemeriksaan 20 saksi di Belanda."Semua kendala itu akan berusaha kami bantu. Bila semua hambatan bisa diselesaikan, tidak ada alasan Polri tidak dapat mengungkap kasus ini," tegas Usman.Sementara itu, seusai rapat, Ketua TPF Brigjen Pol Marsudi Hanafi mengatakan, semua hambatan tadi bersifat teknis. Marsudi juga mengungkapkan, dari hasil rapat tersebut, terlihat bahwa penyidik sudah memperoleh banyak kemajuan. "Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus ini," kata Marsudi. Tetapi Marsudi tidak dapat menjelaskan dengan detil kemajuan yang dimaksud.Hal senada juga dinyatakan oleh anggota TPF Hendardi. "Dari hasil paparan sementara, penyidik Polri sudah memiliki fokus penyidikan," ujarnya. Rencananya, hari Selasa (18/1/2005), TPF akan bertemu dengan tim penyidik untuk membicarakan langkah kerja berikutnya.
(ast/)











































