YLKAI Ajukan Judicial Review UU 37/2004 Tentang Kepailitan

YLKAI Ajukan Judicial Review UU 37/2004 Tentang Kepailitan

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 21:03 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap UUD 1945.Empat pasal dalam UU tersebut, menurut YLKI, telah melanggar hak konstitusional pemegang polis asuransi yang menyatakan pembatasan terhadap hak pengajuan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 5, pasal 6 ayat 3, pasal 223, dan pasal 224 ayat 6."Kami mohon agar pasal-pasal tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Swandy Halim, kuasa hukum YLKAI dalam sidang pertama kasus tersebut yang digelar Gedung MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2005).Dalam persidangan, Swandi dan kawan-kawannya membacakan dalil permohonan yang menyatakan, jika atas klaim yang pertanggungan asuransinya telah jatuh tempo dan saat ditagih ternyata perusahaan asuransi yang bersangkutan tidak memenuhinya dengan berbagai alasan yang hanya dimaksudkan untuk mengindar dari kewajiban pembayaran, maka secara hukum pemegang polis atau konsumen asuransi berhak mengajukan tuntutan hukum, termasuk permohonan pailit atau penundaan PKPU terhadap perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Niaga.Namun ketentuan yang tercantum pada empat pasal dalam UU 37/2004 tersebut ternyata telah membatasi dan mencabut hak konsumen asuransi untuk melakukan langkah hukum. Itu berarti merupakan pelanggaran hak konstitusional konsumen asuransi atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945.Aturan dalam UU 37/2004 pada 4 pasal yang digugat YLKAI itu juga secara eksplisit mengalihkan hak konsumen asuransi kepada Menteri Keuangan. Pengalihan hak tersebut secara tidak langsung menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan hukum dan wewenang hakim yang merdeka.Sebab dengan pengalihan hak tersebut, Menteri Keuangan seolah-olah menjadi bagian dari lembaga yudikatif yang melakukan tugas-tugas pengambilan keputusan hukum.Menteri Keuangan selaku regulator terhadap aktivitas lembaga keuangan telah menjadi penentu layak tidaknya perusahaan asuransi yang bermasalah diajukan pailit atau tidak. Padahal UU 37/2004 tidak mengatur dengan jelas kriteria kapan Menteri Keuangan harus mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga.Dalam persidangan, Swandy didampingi oleh Lili Badrawati, Lucas, dan Sony Wicaksana. Sementara panel majelis hakim dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Sidang ditunda, namun belum ditentukan kapan akan dilanjutkan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan saksi ahli dan memeriksa alat-alat bukti. (sss/)


Berita Terkait