8 Terdakwa Tidak Ditahan, Sidang Judi Online Berlangsung Sangat Singkat

8 Terdakwa Tidak Ditahan, Sidang Judi Online Berlangsung Sangat Singkat

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 17:47 WIB
8 Terdakwa Tidak Ditahan, Sidang Judi Online Berlangsung Sangat Singkat
Jakarta -

Sidang delapan terdakwa judi online dan pencucian uang (sebelumnya tertulis lima terdakwa) dengan agenda pledoi berlangsung sangat singkat. Mereka adalah Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti.

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Danau Sunter Barat, Kamis (23/10/2014) sore. Sidang yang dipimpin ketua majelis Dasma itu beragendakan pembacaan pledoi.

Setelah sidang dibuka, kedelapan terdakwa lalu duduk di kursi pesakitan. Setelah itu, pledoi tertulis itu tidak dibacakan dan langsung diserahkan ke majelis hakim dan majelis hakim langsung menutup persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ditunda hingga Senin depan," kata Dasma sambil mengetok palu.

Setelah itu, kedelapan terdakwa keluar ruangan dan membubarkan diri sehingga wartawan yang hendak menanyakan kasus itu tidak mendapat konfirmasi. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu tidak memberikan keterangan atas kasus tersebut. Saat ditanya lamanya tuntutan kepada kedelapan terdakwa, Wahyu mengaku lupa.

Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, kelimanya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara. Meski diancam 20 tahun penjara, jaksa dan majelis hakim tidak menahan para terdakwa dan hanya memberikan status tahanan kota.

(kff/asp)


Berita Terkait