Hari ke-4 Presiden Jokowi, Ruang Rapat DPR Ini Masih Pajang Foto SBY

Hari ke-4 Presiden Jokowi, Ruang Rapat DPR Ini Masih Pajang Foto SBY

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 17:25 WIB
Hari ke-4 Presiden Jokowi, Ruang Rapat DPR Ini Masih Pajang Foto SBY
Jakarta - Pasca pelantikan presiden dan wakil presiden ‎di kompleks parlemen DPR/MPR pada Senin (20/10) lalu, kantor-kantor instansi pemerintah termasuk sekolah-sekolah sudah mulai mencopot foto SBY-Boediono. Namun ternyata salah satu ruang rapat di Gedung DPR masih memajang foto SBY-Boediono.

Foto SBY-Boediono masih terpasang di ruang Pansus B yang sore ini menjadi ruang bagi rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Pantauan di ruang Pansus B gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014), pada dinding ruangan yang tadi digelar rapat dipimpin wakil ketua DPR Agus Hermanto, masih terpajang foto Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan Boediono sebagai wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, tak sedikit pun mempengaruhi 'sakral'-nya pembahasan soal surat Presiden Joko Widodo tentang perubahan nomenklatur (tata cara penamaan) kementerian kabinet 2014-2019.

‎Sementara kondisi berbeda tampak di ruang rapat paripurna DPR, di mana berlangsung rapat tentang pengajuan anggota fraksi di alat kelengkapan dewan. Pada ruang dinding yang digunakan untuk memajang foto presiden dan wakil presiden masih dikosongkan.

Foto SBY dan Boediono yang sebelum terpasang mengapit burung Garuda raksasa itu telah diturunkan sehingga dibiarkan tanpa foto. Kondisi ini pun tak mengusik anggota DPR yang sempat berdebat panas soal 'kursi' pimpinan komisi.

Sebagaimana diketahui, Jokowi-JK resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Sejak pelantikan itu, berbagai kantor dan sekolah-sekolah mulai mengganti foto SBY-Boediono dengan Jokowi-JK.

Foto resmi Presiden Jokowi dan Wapres JK tak lama lagi dikeluarkan oleh pihak Rumah Tangga Kepresidenan. Sebab hari ini Jokowi telah menjalani sesi pemotretan untuk foto resmi selama 30 menit.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads