"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di luar negeri karena stroke. Bila diperkenankan kami ingin membacakan BAP-nya," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Permintaan ini sempat ditolak tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yang menjadi terdakwa dalam perkara penyuapan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan menginginkan Popi Nafis hadir untuk memastikan BAP yang ingin dibacakan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK Ariawan kemudian membacakan BAP Popi Nafis. Nafis menjelaskan mengenal Artha Meris pada 16 Januari 2013. "Pada saat itu Meris pernah datang ke kantor SKK Migas untuk menghadiri rapat yang membahas kondisi harga gas PT KPI bersama-sama anggota saya," kata Popi yang keterangannya dalam BAP dibacakan jaksa.
Popi juga mengenal Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon pada tahun 2013 saat diundang Rudi Rubiandini bermain golf di Gunung Geulis Country Club.
"Sesampainya di lokasi saya diperkenalkan dengan Marihad sebagai Komut KPI, ayah kandung Meris," ujar Popi.
(fdn/aan)











































