Eks Kadiv SKK Migas Sakit, BAP Dibacakan di Pengadilan Tipikor

Eks Kadiv SKK Migas Sakit, BAP Dibacakan di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 16:25 WIB
Jakarta - Mantan Divisi Komersialisasi Gas Bumi, Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis tidak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena menjalani perawatan medis. Jaksa memutuskan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di luar negeri karena stroke. Bila diperkenankan kami ingin membacakan BAP-nya," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Permintaan ini sempat ditolak tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yang menjadi terdakwa dalam perkara penyuapan eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan menginginkan Popi Nafis hadir untuk memastikan BAP yang ingin dibacakan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan keraguan yang disuarakan penasihat hukum, kita catat mudah-mudahan itu benar tanda tangan, orang sakit bisa jadi tanda tangan bisa goyang," ujar Hakim Ketua Saiful Arif.

Jaksa KPK Ariawan kemudian membacakan BAP Popi Nafis. Nafis menjelaskan mengenal Artha Meris pada 16 Januari 2013. "Pada saat itu Meris pernah datang ke kantor SKK Migas untuk menghadiri rapat yang membahas kondisi harga gas PT KPI bersama-sama anggota saya," kata Popi yang keterangannya dalam BAP dibacakan jaksa.

Popi juga mengenal Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon pada tahun 2013 saat diundang Rudi Rubiandini bermain golf di Gunung Geulis Country Club.

"Sesampainya di lokasi saya diperkenalkan dengan Marihad sebagai Komut KPI, ayah kandung Meris," ujar Popi.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads