Surat yang dikirim Jokowi ke DPR hanya dua lembar. Lembar pertama berisi pengantar surat, sedangkan lembar kedua berisi perubahan kementerian. Perubahan kementerian dijabarkan dalam tabel. Satu kolom tabel itu berisi nama kementerian saat ini, dan tabel lain di kolom sebelahnya.
DPR harus menindaklanjuti surat itu dengan cepat. Jika tak direspons dalam 7 hari, maka Presiden Jokowi berhak mengimplementasikan perubahan itu ke kabinetnya tanpa pertimbangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata
3. Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek diubah menjadi:
a. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diubah menjadi:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
6. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(trq/nrl)











































