49 WNA Terjaring Operasi Wibawa

49 WNA Terjaring Operasi Wibawa

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 18:31 WIB
Jakarta - Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian telah menangkap 49 orang warga negara asing (WNA), dua diantaranya membawa heroin seberat 50 gram. Saat ini kedua WNA tersebut sedang diproses di Polda Metro Jaya. Selain membawa heroin, kedua WNA asal Benin, Afrika ini juga diketahui membawa paspor palsu. Sementara itu, empat WNA lainnya terbukti positif menggunakan narkoba.Penangkapan ke-49 WNA ini merupakan bagian dari Operasi Wibawa yang sedang digelar dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Operasi ini atas kerjasama Polda dan Badan Narkotika Nasional (BKN).Ke-49 WNA ini diketahui melanggar UU Keimigrasian berupa penyalahgunaan visa, pemalsuan paspor, sponsor fiktif dan kelebihan masa tinggal (over stay).Hal ini diungkapkan Kepala Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Muhammad Indra dikantornya, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis, (13/1/2005).Menurut Indra, ke-49 WNA tersebut berasal dari Nigeria, Afsel, Sri Lanka, Benin, Ghana, Liberia, Sierraleone, Gambia, Mali, Lesotho, dan Guenia.Dijelaskan Indra, penyalahgunaan visa tersebut dalam bentuk ketidaksesuaian antara izin yang ada di visa dengan keadaan sesungguhnya. Misalnya, izin kerja tetapi ternyata tidak bekerja atau sebaliknya kunjungan wisata namun mereka bekerja di Indonesia.Dua orang WNA yang membawa heroin ditangkap di Kota Bambu, Jakarta Pusat. Sedangkan lainnya ditangkap di hotel, tempat kos, dan beberapa bar. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads