Kejagung Buka Kembali Korupsi Rp 8 M Lemigas

Kejagung Buka Kembali Korupsi Rp 8 M Lemigas

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 18:23 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menepati janjinya untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan penyelidikannya (di-SP3). Kasus pertama yang dibuka yakni kasus korupsi Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) dengan tersangka Bambang Pudjianto yang merugikan negara Rp 8,18 miliar. Kapuspenkum Kejagung Soehandojo menyatakan, kasus Lemigas dibuka kembali setelah dilakukan ekspose kasus itu, Kamis (13/1/2005). Ekspose dihadiri Jampidsus Sudhono Iswahyudi, pengamat perbankan Prajoto dan pengacara Indrianto Seno Adji."Penyidikan kasus itu dihentikan oleh Jampidsus pada 20 Oktober 2004. Namun telah dilakukan ekspose hari ini dan direkomendasikan SP3 dibuka kembali dan disidik ulang," kata Soehandojo saat ditemui detikcom dan Tempo Interaktif di ruang kerjanya, Kejagung, Kamis (13/1/2005). Ekpose menilai masih perlu dilakukan penajaman fakta hukum berkaitan dua unsur yang menjadi alasan SP3. Kedua unsur itu, pertama, alasan tidak dapat dibuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan. Kedua, kerugian negara yang menurut penyidik terdahulu tak ada unsur merugikan negara. "Tadi dalam perdebatan ternyata masih diperlukan penajaman fakta hukum berkaitan dengan kedua unsur tersebut sehingga ditetapkan untuk diperiksa kembali," kata Soehandojo. Kasus korupsi Lemigas itu terjadi pada 20 September 1994. Saat itu Bambang yang merupakan Kepala Bagian TU PPT Lemigas yang juga menjadi Ketua Tim Pengawas Pembangunan Perumahan Pegawai Dirjen Migas menjual aset tanah Lemigas di Mariung Bogor.Atas nama diri sendiri Bambang menjual tanah seluas 11.453 meter per segi itu kepada Abdullah Saleh, Abdullah Hamad dan Sulaiman.Tindakan itu bertentangan dengan SK Menteri Keuangan nomor 350/KMK.03/1994, pada 13 Juli 1994 tentang tata cara tukar menyukar barang milik kekayaan negara. Juga melanggar SK Menteri Keuangan nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang atau milik kekayaan negara. (iy/)


Berita Terkait