Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah untuk membahas surat dari Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur (tata cara penamaan) kabinet. Rapat rencananya akan diadakan siang ini.
"Nanti akan dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Ruang Pansus B pukul 14.00 WIB," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Fahri mengatakan dalam rapat tersebut nanti akan diputuskan kementerian-kementerian itu akan bermitra dengan komisi mana. Seharusnya pembahasan nomenklatur ini diserahkan ke komisi terkait, namun saat ini komisi belum terbentuk karena anggota belum penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 6 pembaruan di kabinet Jokowi-JK yang dimintakan pertimbangan ke DPR:
1. Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat digabung menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
2. Menparekraf menjadi Menteri Pariwisata.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi dua, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(dha/trq)










































