Polda Pertimbangkan Permohonan Tinul untuk Dikeluarkan SP3

Polda Pertimbangkan Permohonan Tinul untuk Dikeluarkan SP3

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2005 18:00 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Novi Herdiana alias Tinul agar dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kliennya dalam kasus pemberian keterangan palsu.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, permintaan agar dikeluarkan SP3 atas Tinul merupakan hak dari yang bersangkutan. Permohonan akan dipertimbangkan oleh penyidik apakah akan dikabulkan atau tidak."Itu boleh saja. Itu kan hak dia. Ini akan dipertimbangkan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata Tjiptono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kami (13/1/2005).Tak Cukup BuktiKuasa hukum Tinul, Djufri Taufik, menyatakan pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu yang dikenakan kepada kliennya tidak cukup bukti. Sebab Tinul telah memperbaaharui atau mengubah keterangannya mengenai apa yang ia ketahui tentang kasus tersebut. "Sehingga kita lihat tidak cukup bukti. Karena Tinul telah memberikan keterangan yang jujur mengenai apa yang diketahuinya tentang kasus tersebut," kata Djufri seusai mengajukan permohonan SP3 serta mengambil surat pelepasan dan daftar wajib lapor bagi kliennya.Tentang keterangan Tinul yang terakhir dan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan, Djufri menegaskan kliennya menyatakan hanya mendengar suara letusan pistol dan tidak memelihat tersangka Adiguna menembak Rudy. "Itu yang di-BAP-kan terakhir." (gtp/)


Berita Terkait