Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, apartemen Terrace Suites dianggap menyalahi aturan tentang IMB. Maka itu, Satpol PP bergerak. Personel Satpol PP pun memasang papan segel di area 2,2 hektare tersebut.
"Kami segel supaya pembangunan Apartemen Terrace Suites ini dihentikan sampai izin diurus. Segel izin berlaku sampai mereka selesaikan izin. Jika ada perusakan atau penutupan segel ada sanksi pidananya," kata Nina di lokasi, Kamis (23/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi Satpol PP ini mendapat protes Abraham, Manajer Teknis Apartemen Terrace Suites. Bagian Hukum Apartemen Terrace Suites, Jeremi, membantah pihaknya salah. Aktivitas di lahan tersebut adalah perataan tanah, bukan bagian dari pembangunan apartemen. Menurut dia, yang dilakukan Satpol PP tidak berdasar meski apartemen tersebut sudah laku terjual sebesar 60 persen.
"Satpol PP ini salah langkahnya. Kita belum bangun apa-apa. Ini masih lahan kosong. Kami hanya melakukan pemerataan, belum mendirikan bangunan," sebut Jeremi.
Meski diprotes, pemasangan segel tetap dilakukan. Pihak apartemen tidak melakukan lebih lanjut.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini