Kasus bermula saat Roki main ke rumah Kuswanto di Kampung Bayur, Rajabasa, Bandar Lampung pada 28 September 2013 malam. Ikut pula teman-teman mereka, Vebi, Andri dan Aidi Fitra. Jelang tengah malam, mereka kolekan sehingga terkumpul Rp 25 ribu untuk membeli ganja. Setelah terkumpul, satu di antaranya diutus membeli ganja dan kembali dalam hitungan menit dengan membawa 2 paket ganja. Lantas dua paket ganja itu mereka linting menjadi dua puntung. Satu linting dibakar dan dihisap beramai-ramai.
Saat satu linting habis terbakar, pesta ganja itu bubar. Adapun sisa satu linting disimpan di kamar Kuswanto. Sepekan kemudian, mereka kembali berkumpul kembali dan membakar ganja itu serta menghisapnya beramai-ramai. Di saat yang sama, aparat polisi menggerebek kamar tersebut dan mereka digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi tuntutan ini tidak dikabulkan seluruhnya. Pada 6 Februari 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada keduanya, tanpa denda. Atas vonis itu, jaksa lalu banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang?
"Menolak permintaan banding jaksa," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Moehan Efendi, M Tafkir dan Sri Andini.
(asp/ahy)











































