Jakarta - Tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Soetrisno Rachmadi yang menjadi buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur. Soetrisno merupakan mantan Bupati Nganjuk yang telah dinyatakan buron atas kasus tindak pidana korupsi.
"Tim intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nganjuk atas nama Soetrisno Rachmadi," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Rabu (22/10/2014).
Soetrisno ditangkap di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (22/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Soetrisno telah dinyatakan sebagai buronan sejak tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan penangkapan ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung nomor 143 K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 November 2010. Soetrisno merupakan Bupati Nganjuk pada periode 1998-2003 telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.030.000.000.
Soetrisno telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, uang pengganti sebesar Rp 962.500.000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50.000.000.
(dha/nwk)