Eks Kepala Cabang Lippo Ditahan Kasus Promisory Note Bodong
Kamis, 13 Jan 2005 17:01 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen Jawa Tengah Anastasia resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus promisory note bodong grup Lippo.Anastasia ditahan sejak Selasa malam 11 Januari 2005 setelah dari hasil konfrontasi antara Anastasia dengan pengusaha franchise Herry Robert diketahui keduanya bersekongkol memalsukan promisory note yang diterbitkan oleh grup Lippo.Padahal sebelumnya kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Anastasia yang menyatakan Herry yang memiliki franchise Paparons Pizza di Bandung, Bali, dan jalan Gajah Mada Plasa Jakarta itu telah melakukan penipuan.Demikian penjelasan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin kepada wartawan di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2005)."AN (Anastasia) telah melaporkan terjadi penipuan dengan terlapor HR (Herry Robert). Setelah HR ditangkap dan diperiksa, ternyata hasil pemeriksaan ada hal-hal yang kontradiktif dengan laporan AN," katanya.Dituturkan Andi, dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditambah dengan konfrontasi keduanya pada Selasa malam, diduga keras pelapor juga terkait dalam hubungan pasal 378 junto pasal 56 KUHP tentang penipuan, sehingga Anastasia ditahan di Mabes Polri.Dari hasil persekongkolan keduanya, lanjut dia, diduga telah mengakibatkan kerugian sekitar Rp 50 miliar dari uang nasabah Bank Lippo. Hingga kini polisi masih mendalami siapakah dalang atau otak penipuan tersebut."Terhadap keduanya belum dapat dipastikan apakah telah melanggar UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 butir b dan c. Hingga kini sekitar 5 saksi sudah diperiksa dan polisi masih mendalami apakah ada keterkaitan atau tersangka lain dalam kasus tersebut," kata Andi.
(sss/)











































