Sidang digelar dan dipimpin hakim Frenky di di PN Makassar, Rabu (22/10/2014). Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Rahmat, kakak korban menganggap putusan 12 tahun bagi pelaku pembunuhan adiknya masih dianggap kurang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sardin menikam Ilham alias Dita usai bercumbu di kamar kost milik Dg Sarro pada 9 Juni 2014 lalu. Dita yang bekerja di sebuah salon tersebut akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara, akibat luka tikaman di lehernya. Sardin sendiri juga mengalami luka tikaman di perutnya saat mereka bergumul di dalam kamar.
(mna/try)











































