Pemohon Bantah Meminta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Pemohon Bantah Meminta Legalisasi Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 17:16 WIB
Jakarta - Salah satu pemohon uji materi UU Perkawinan, Rangga Sujud Widigda menyatakan pihaknya bukan memperjuangkan legalisasi perkawinan beda agama. Rangga mengaku yang mereka perjuangkan adalah hak menafsirkan sebuah pernikahan sah atau tidak.

β€Ž"Bukan masalah legalisasi perkawinan beda agama tapi kenapa pegawai catatan sipil ini haknya besar sekali melebihi ulama?" kata Rangga usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Yang dimaksud dengan hak pegawai catatan sipil adalah hak untuk menafsirkan sebuah perkawinan adalah sah atau tidak. Menurut Rangga, hak itu melebihi kewenangan sebagai petugas administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan administrasi, mencatat, bukan menghakimi berdasarkan agama yang ada. Kita juga ingin mengundang untuk mengklarifikasi ini karena keterangan pihak terkait jadi keliru," ujar Rangga.

Kekeliruan keterangan pihak terkait yang ia maksud adalah keterangan dari FPI dan Muhammadiyah yang menjelaskan perkawinan berdasarkan hukum agama. Menurut Rangga, hal itu bukan masalah, tapi yang menjadi masalah adalah kewenangan si petugas administrasiβ€Ž.

"β€ŽSeperti keterangan pemerintah, FPI, Muhammadiyah jadi keliru. Jadi nggak enak tadi sidangnya karena argumennya tidak ketemu. Kita sepakat perkawinan harus berdasarkan agama cuma jangan yang menafsirkan itu pegawai catatan sipilnya," kata Rangga.

β€Ž"Kalau sekarang ini yang dibidik itu pegawai catatan sipil. Jadi bukan melemahkan organisasi agama. Kalau dikabulkan nanti organisasi agama akan memiliki peran besar untuk mengajarkan perkawinan berdasarkan hukum agama ke masyarakat," ujar Rangga.

Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang digelar di MK hari ini, Muhammadiyah menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait. Rangga bersama Damian Agara Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Luthfi Sahputra dan Anbar Jayadi akan mendengarkan keterangan 6 organisasi agama resmi dalam sidang selanjutnya.

"Sudah diserahkan ke masing-masing kepercayaan dan agama saja, pegawai catatan sipil masih dipermasalahkan. Jadi sudah dilakukan secara agama pun tetap jadi masalah. Sidang selanjutnya keterangan dari NU, PGI, KWI, Mataqin (Konghucu) dan lainnya, seharusnya dari tiap agama jadi ada 6 organisasi," tutup Rangga.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads