Renaldi Beberkan Sulitnya Urus Administrasi Karena Nikah Beda Agama

Renaldi Beberkan Sulitnya Urus Administrasi Karena Nikah Beda Agama

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 16:41 WIB
Jakarta - Renaldi Posito Martin memberikan kesaksiannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengalamannya melakukan pernikahan beda agama. Renaldi yang beragama Islam ini sempat kesulitan mencatatkan pernikahannya dengan sang istri yang beragama Katolik.

"KUA tidak mau memberikan surat nikah kepada kami. Kantor Catatan Sipil juga tidak bisa," kata Renaldi menyampaikan kesaksiannya dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Ia sempat hendak mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi, namun urung dilakukannya. Sebab ia diminta tidak menunjukkan surat perkawinan tersebut kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan mereka agar tidak menimbulkan keributan. Kami agak ragu, lalu kami tidak jadi mencatatkan di sana," ujarnya.

Setelah mendapat informasi dari temannya, ia akhirnya menikah di Bali. Di sana, ia mengaku tak kerepotan. Renaldi hanya diminta memberikan surat cerai, karena memang ia dan istrinya sama-sama pernah menikah dan telah bercerai dan surat pernyataan bahwa keduanya saling mencintai.

"Kami diminta membuat surat suka sama suka yang isinya bahwa kami saling mencintai dan tidak ada paksaan dari siapapun. Judul suratnya adalah 'Surat Suka Sama Suka'," katanya.

Pernikahan tersebut dilakukan secara Protestan. Setelah anaknya lahir, ia kembali mengalami kendala. Dalam membuat kartu keluarga yang baru, ia harus mencantumkan agama untuk anaknya. Renaldi sempat meminta kepada petugas agar menuliskan 'kepercayaan' dalam kolom agama. Namun petugas menolak.

"Lalu saya minta petugas menuliskan Hindu, ditolak juga. Katanya harus agama yang sama dengan salah satu orang tuanya," ucap Renaldi.

Akhirnya Renaldi menuliskan agama Katolik untuk anaknya, sesuai dengan agama sang istri. Kesaksian ini disampaikan Renaldi dalam sidang uji materi syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama di MK. Sidang diketuai hakim MK Hamdan Zoelva.

(kff/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads