Muhammadiyah, melalui surat yang telah ditandatangani Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah. Muhammadiyah telah menetapkan keputusan ini dalam Muktamar Tarjih ke-22 yang diselenggarakan di Malang pada tahun 1989.
"Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim," kata Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah, Saiful Bakri dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ahlul kitab saat ini berbeda dengan ahlul kitab pada zaman Nabi Muhammad SAW. Syaratnya adalah al-ihsan yaitu wanita baik-baik yang menjaga kehormatannya," katanya.
Selain itu, menurut Muhammadiyah, jumlah wanita muslim lebih banyak dari pada wanita non muslim. Sehinggga terkait pengujian pasal 2 ayat 1 UU no 1/1974, Muhammadiyah sepakat untuk tidak diubah.
"Berdasarkan hal-hal di atas, dimohonkan kepada majelis hakim menolak permohonan pengujian a quo pasal tersebut," tutupnya.
Sidang ini dipimpin hakim konstitusi Hamdan Zoelva dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon menghadirkan 2 orang saksi pelaku yaitu Ahmad Nurholis dan Renaldi Posito Martin.
(kff/rmd)











































