"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Syahrul Sempurnajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan perbuatan berlanjut dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK Elly Kusumastuti membacakan surat tuntutan untuk dakwaan kesatu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Syahrul diyakini jaksa melakukan 5 perbuatan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang. Pertama, Syahrul disebut memaksa Dirut PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Made Sukarwo dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo untuk mengumpulkan fee transaksi.
Selanjutnya Syahrul melalui Sekretaris Kepala Bappebti Nizarli untuk menanyakan realisasi penyisihan fee transaksi kepada I Gede Raka Tantra, Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), dan Fredericus Wisnusbroto, Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI).
"Bantuan operasional total Rp 1,675 miliar tidak ada yang digunakan untuk pengembangan kegiatan pedagangan berjangka melainkan hampir seluruhnya digunakan untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa Sigit Waseso.
Kedua, Syahrul menerima duit Rp 1,5 miliar yang diyakini sebagai imbalan karena Syahrul selaku Kepala Bappebti melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset anak perusahaan PT AXO Capital Futures yang tengah bersengketa. Jaksa mengesampingkan alasan Syahrul yang menyebut duit diberikan Maruli untuk investasi di PT Garindo Perkasa.
"Jika berinvestasi seharusnya Maruli Simanjuntak membuat perjanjian kerjasama dengan Sentot Susilo Dirut PT Garindo Perkasa bukan dengan terdakwa," tegas jaksa.
Ketiga, Syahrul menerima duit Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya melalui Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Duit ini diberikan terkait permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional, lembaga kliring yang didirikan BBJ.
"Setelah menerima uang, terdakwa memerintahkan James Bintaryo (Kabiro Perniagaan Bappebti) memproses permohonan izin PT Indokliring Internasional," sebut jaksa.
Pada pidana keempat, Syahrul meminta uang operasional untuk perjalanan dinas ke luar negeri, kepada pihak swasta pada Maret 2013. Syahrul mengontak Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk mencari tambahan uang saku. Alfons lalu menghubungi Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF) Runy Syamora, meminta agar disediakan uang AUD 5 ribu.
Namun duit ini tidak jadi digunakan Syahrul karena berhalangan untuk melakukan perjalanan dinas. Atas anjuran Syahrul, duit akhirnya digunakan oleh Alfons untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa telah mengetahui dan menghendaki penerimaan dan penggunaan uang oleh Alfons Samosir," kata jaksa.
Selain itu, Syahrul pada dakwaan kelima, dinilai terbukti menyuap pejabat sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor.
"Terdakwa bersama-sama Sentot Susilo (Dirut PT Garindo Perkasa) dan Nana Supriyatna (Direktur Operasional PT Garindo Perkasa) memberikan uang Rp 1,390 miliar," ujar jaksa Sigit.
Terakhir, jaksa meyakini Syahrul melakukan pidana pencucian uang. Selain menempatkan uang, Syahrul juga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi antara lain untuk pembelian Toyota Vellfire, dan cicilan unit apartemen di Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, dan pembayaran asuransi.
"Terdakwa melakukan pidana pencucian uang dengan penempatan, transfer dan menggunakan harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana korupsi," sebut jaksa.
Menurut jaksa, harta kekayaan Syahrul tidak sesuai dengan profil penghasilan yang tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada LHKPN per 1 Februari 2010, Syahrul yang tidak memiliki penghasilan lain, memiliki harta kekayaan Rp 1,576 miliar.
Total pencucian uang yang dilakukan Syahrul pada 2010-2013 seluruhnya berjumlah Rp 5,106 miliar dan US$ 369 ribu dan SGD 120 ribu. "Apabila dibandingkan dengan LHKPN, ada ketidakwajaran sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi," sambung jaksa.
(fdn/mad)











































