Berkas Dinyatakan Lengkap, Florence Segera Disidangkan Terkait Status Path

Berkas Dinyatakan Lengkap, Florence Segera Disidangkan Terkait Status Path

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 15:45 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, Florence Segera Disidangkan Terkait Status Path
Yogyakarta -

Berkas perkara kasus Florence Sihombing, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda DIY. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"BAP telah diterima kejaksaan. Saat ini tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti, di Mapolda DIY, Rabu (22/10/2014).

Tersangka Florence yang dijerat pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 itu hari ini didampingi pengacara dari PKBH FH UGM, Totok Dwi Diantoro SH datang ke Kejati DIY di Jalan Sukonandi. Saat keluar dari ruang Kepala Seksi Orang, Harta dan Benda Kejaksaan Tinggi, Flo selalu menutupi wajahnya dengan buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji kepada wartawan mengatakan setelah penyerahan tersangka, barang bukti dan BAP, jaksa sebagai penuntut akan menyusun dakwaan. Sidang kasus Flo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta.

"Secepatnya kami akan menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Purwanta.

Sementara itu pengacara Flo, Totok Dwi Diantoro mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengajukan pra peradilan. Sebab Flo sudah menyatakan permintaan maaf secara lisan berkali-kali. Selama ini Flo sudah mendapat sanksi skorsing satu semester dan penahanannya ditangguhkan dengan jaminan dari Fakultas Hukum UGM dan keluarga.

Florence dilaporkan ke polisi oleh LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat), Kamis (28/8/2014). Statusnya di Path yang berawal dari antrean di SPBU, dinilai menghina warga Yogya. Flo berkali-kali minta maaf, baik melalui media massa maupun kepada Sri Sultan HB X. Tapi proses hukum tetap berlanjut.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads