Dishub: Pemilik Tak Wajib Lewat Operator untuk Remajakan Bajaj

Dishub: Pemilik Tak Wajib Lewat Operator untuk Remajakan Bajaj

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 15:37 WIB
Dishub: Pemilik Tak Wajib Lewat Operator untuk Remajakan Bajaj
Kadishub M Akbar di acara diskusi (Foto/Elza/detikcom)
Jakarta - Peremajaan bajaj yang dicanangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjalan lambat karena terkendala beberapa hal. Oleh sebab itu Dishub DKI membuka mekanisme baru bagi pemilik bajaj terkait peremajaan kendaraannya.

Mekanisme itu adalah mengizinkan pemilik bajaj mengurus peremajaan bajajnya tanpa melalui operator dan pemilik bisa membeli bajaj langsung dari penyedia barang.

Dalam kebijakan sebelumnya, pemilik bajaj yang ingin melakukan peremajaan dari bajaj jenis 2 tak oranye ke bajaj 4 tak Bahan Bakar Gas (BBG) atau bajaj biru harus mengurus dan membeli bajaj melalui operator. Operator ini bisa berupa perusahan (PT) atau koperasi.

"Mekanisme yang kami ubah adalah pemilik bisa mengurus langsung ke Dishub untuk urus peremajaan, tidak wajib lewat operator. Pemilik bajaj juga bisa langsung beli ke distributor. Namun boleh kalau ingin difasilitasi oleh operator, minta bantuan operator," ujar Kadishub DKI Jakarta M. Akbar.

Hal tersebut diungkap Akbar dalam acara diskusi bersama stakeholder dalam hal peremejaan bajaj di Merdesa Restoran, Jl. Veteran 1, Jakpus, Rabu (22/10/2014). Hadir dalam diskusi ini perwakilan Organda dan sejumlah operator serta pemilik bajaj.

"Peremajaan ini agak lambat dari target kuota 14.400 sekian peremajaan (bajaj) ini, dimulai dari 2006. Sekarang baru sekitar 6000-an (bajaj). Kalau pola ini diteruskan maka bisa dibayangkan untuk 6000 itu butuh waktu 8 tahun. Kedua ketersediaan bajaj sangat terbatas. Pembeli sudah siap, barangnya tidak ada," kata Akbar.

Hasil pengkajian Dishub yang bekerja sama dengan Institut Transportasi Indonesia (Instra), mekanisme yang harus melalui operator dalam melakukan peremajaan bajaj dinilai sebagai salah satu sebab penghambatnya. Selain itu juga, operator membuat potensi harga bajaj menjadi mahal.

"Ini juga potensi harga mahal sehingga menimbulkan keengganan pemilik bajaj melakukan peremajaan. Rp 70-80 juta dianggap pemilik relatif mahal. Caranya supaya cepat kita upayakan harga bajaj bisa turun. Kalau harga bajaj rendah setoran dari supir mungkin jadi lebih murah. Paling tidak supir bisa mendapat tambahan penghasilan," Akbar menjelaskan.

Langkah yang diambil ini pun diharapkan Dishub dapat mengundang distributor atau merek-merek bajaj baru sehingga stok bajaj semakin banyak dan mempercepat program peremajaan. Saat ini di Indonesia baru hanya ada 3 merek bajaj yang beredar. Dua di antaranya yakni Bajaj dan TVS.

"Kalau nanti banyak merek/distributor sehingga mereka bisa bersaing untuk harga. Bajaj merupakan suatu kebutuhan di DKI karena bajaj cukup unik, kecil, lincah sehingga bisa masuk ke jalan-jalan kecil, karena masih banyak jalan-jalan di Jakarta yang gang," tukas Akbar.

"Saya tidak menutup pintu untuk operator. Saya hanya membuka 1 pintu lagi, ini hanya shortcut. Mekanisme ini memungkinkan distributor masuk, dan harga bajaj lebih murah. Bisa saja mungkin pemilik mau lewat operator karena supaya untuk mengajukan kredit lebih mudah," tambahnya.

Para pemilik bajaj yang hadir dalam diskusi mengapresiasi langkah Dishub untuk mempercepat proses peramajaan. Namun dari terstimoni yang ada, pada dasarnya permasalahan mengenai peremajaan bajaj masih cukup banyak. Seperti terbatasnya kuota, birokrasi, perizinan dari Kepolisian, bea masuk bajaj, calo yang berkedok operator, dan sistem pembelian yang terbilang ribet.

"Saya yang pertama meremajakan 30 bajaj tahun 2006, cuma Rp 33 juta kenapa sekarang bisa mahal. Saya ke India ternyata harganya cuma 2040 USD. Kalau saya jual mungkin 50 jutan itu sudah untung," ungkap salah satu pemilik Bajaj, Waskita di kesempatan yang sama.

Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa kuota bajaj baru sangat sedikit sementara saat ia memantau di pabrik-pabrik di India stok bajaj terbilang cukup banyak. Sementara salah satu pemilik bajaj lainnya, Anas menantang Kadishub mengenai mekanisme baru ini.

"Kita sudah bayar lunas tapi 2 tahun belum juga ada barangnya. Dishub tidak mengawal, tidak ada pengawasan. Kusuksesan peremajaan ini ada pada 3 pihak yaitu pemilik, distributor, dan Pemda dalam hal ini Dishub. Saya tantang sama Pak Akbar, berapa lama waktu selesai untuk kita beli ini? Sebulan atau gimana," tantang Anas.

"Proses di Dishub target 14 hari kalau (syaratnya) lengkap. Kalau dengan permasalahan di luar kewenangan kami seperti distributor atau kepolisian kami tidak bisa, tapi kalau menyurati kami siap supaya dipercepat," jawab Akbar.

(ear/slm)


Berita Terkait