"Belum ada dari IDI, dari infokom sudah mengumumkan remisi kesehatannya dicabut," ujar Dirjen PAS Handoyo Sudrajat dalam perbincangan via telepon, Rabu (22/10/2014).
Keputusan pencabutan remisi itu baru saja secara resmi diumumkan pada siang ini. β Remisi yang dicabut itu merupakan pengurangan masa hukuman lima bulan.
"Lima bulan," ujar Handoyo.
Remisi lima bulan tersebut merupakan bagian dari total remisi 29 bulan yang diberikan untuk Anggodo. Terpidana kasus SKRT tersebut juga mendapatkan remisi umum 2 tahun.
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin juga heran dengan remisi yang diperoleh Anggodo Widjojo. Dia mengaku sudah mengumpulkan seluruh jajaran di Ditjen Pemasyarakatan, termasuk tim kesehatan.
"Ini saya heran, remisinya begitu besar. Saya sudah kumpulkan semuanya dan menanyakan soal ini," kata Amir, Sabtu (11/10/2014).
Amir menegaskan, karena remisi yang diberikan atas alasan kesehatan, dia mengundang tim dokter dari IDI untuk memberikan pendapat apakah remisi layak diberikan.
(fjp/aan)











































