3 Anggota DPR dari PDIP Mangkir Sidang, Hakim Konstitusi Kecewa

3 Anggota DPR dari PDIP Mangkir Sidang, Hakim Konstitusi Kecewa

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 14:38 WIB
3 Anggota DPR dari PDIP Mangkir Sidang, Hakim Konstitusi Kecewa
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - ‎Hakim konstitusi Patrialis Akbar kecewa atas ketidakhadiran 3 anggota DPR dalam sidang uji materi UU MD3. Ia menyatakan 3 anggota DPR dari PDIP itu telah bersikap tidak pantas.

"Ketiganya anggota DPR, mestinya paham tata krama sidang di MK. Kalau tidak hadir, sesuatu yang tidak pantas sebagai anggota lembaga negara," ujar Patrialis dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).

Tiga anggota DPR yang dimaksud adalah Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat. Ketiganya mengajukan uji materi Pasal 15 ayat 2 UU MD3, yang berbunyi 'Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang uji materi pun digelar pada pukul 13.30 WIB. Namun, hingga ditunggu sampai pukul 13.50 WIB, para pemohon yang juga anggota MPR itu tak muncul dan tidak ada keterangan sama sekali.

"Sidang sudah ditunda 20 menit tapi pemohon tidak hadir dan tidak ada tertulis menyatakan halangannya," kata Patrialis.

3 Anggota DPR/MPR itu merasa pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka dalam memilih ketua MPR pada 1 Oktober 2014 lalu. Namun, entah apa alasan ketiganya tak muncul dalam sidang, hakim konstitusi Patrialis tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Alhasil, sidang pun ditunda.

"Ini menjadi suatu catatan terhadap anggota DPR," ujar Patrialis yang kemudian menutup sidang.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini