"Ketiganya anggota DPR, mestinya paham tata krama sidang di MK. Kalau tidak hadir, sesuatu yang tidak pantas sebagai anggota lembaga negara," ujar Patrialis dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Tiga anggota DPR yang dimaksud adalah Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat. Ketiganya mengajukan uji materi Pasal 15 ayat 2 UU MD3, yang berbunyi 'Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang sudah ditunda 20 menit tapi pemohon tidak hadir dan tidak ada tertulis menyatakan halangannya," kata Patrialis.
3 Anggota DPR/MPR itu merasa pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka dalam memilih ketua MPR pada 1 Oktober 2014 lalu. Namun, entah apa alasan ketiganya tak muncul dalam sidang, hakim konstitusi Patrialis tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Alhasil, sidang pun ditunda.
"Ini menjadi suatu catatan terhadap anggota DPR," ujar Patrialis yang kemudian menutup sidang.
(vid/asp)










































