MA Perpanjang Waktu Pendaftaran Hakim Konstitusi hingga 31 Oktober

MA Perpanjang Waktu Pendaftaran Hakim Konstitusi hingga 31 Oktober

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 14:19 WIB
MA Perpanjang Waktu Pendaftaran Hakim Konstitusi hingga 31 Oktober
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa pendaftaran seleksi hakim konstitusi hingga 31 Oktober 2014. Berdasarkan UUD 1945, MA mendapat jatah 3 kursi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diperpanjang sampai 31 Oktober," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (22/10/2014).

Seharusnya pendaftaran ditutup sore ini, setelah dibuka sebulan lamanya. Pendaftar haruslah hakim tinggi dengan gelar doktor. Hingga siang ini, 8 orang telah mendaftar hakim konstitusi tetapi Ridwan belum mau membeberkan nama-nama itu.

"Masih minim, peserta baru 8 orang. Diharapkan dengan menambah waktu akan bertambah (peminatnya)," kata Ridwan membeberkan alasan perpanjangan waktu pendaftaran.

Berdasarkan UUD 1945, 9 kursi hakim konstitusi diisi dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, masing-masing mendapat jatah 3 kursi. MA yang memiliki jatah 3 kursi kini memiliki perwakilan yaitu Alim, Ahmad Fadhil dan Anwar Usman. Dua nama pertama akan memasuki masa purnabakti. Fadhil karena telah lima tahun dan M Alim karena memasuki usia 70 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam orang itu telah mengirimkan berkas pendaftaran dan makalah tentang Peran Hakim Konstitusi dari Unsur MA. Syarat lainnya yaitu hakim tinggi dan telah memegang gelar doktor.

Selain mengundur seleksi hakim tipikor, MA juga mengundur masa pendaftaran hakim ad hoc tipikor hingga 7 November 2014. Hingga kemarin, pendaftar hakim ad hoc tingkat banding baru 12 orang sedangkan tingkat pertama baru 19 orang.

Syarat menjadi hakim ad hoc tipikor ini antara lain yaitu berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya dan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Seperti hukum perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak.

Adapun syarat usia minimal 40 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan belum pernah dipidana karena melakukan kejahatan. Syarat lainnya yaitu jujur, memiliki integritas dan reputasi serta tidak menjadi pengurus dan anggota parpol.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads