Polisi Periksa Bupati Kupang dan Rote Ndao Terkait Korupsi
Kamis, 13 Jan 2005 16:18 WIB
Kupang -
Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur memeriksa Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana tak terduga, proyek pengadaan dua unit kapal penampung ikan tahun anggaran 2002 senilai Rp 828.403.600. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, yakni mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polres Kupang dengan mengambil tempat di ruangan Kepala Satuan Resersi dan Kriminal Polres Kupang, Iptu Sastra Budi, Kamis (13/1/2005).Selain kedua bupati, turut diperiksa, tiga orang saksi masing-masing Kepala Sub Bagian Anggaran Pemerintah Kabupaten Kupang, Gideon Rata, Kepala Bagian Keuangan, Immanuel Pelokila, Bendahara Proyek, Elisa Manafe dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Nikodemus Leka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap dua orang bupati tak seperti biasa, karena dilakukan di ruangan Inspektur Satu Sastra Budi dengan fasilitas AC, kursi sofa serta disuguhi makanan ringan serta air mineral. Padahal pemeriksaan biasanya dilakukan di ruangan pemeriksaan umum sebagaimana para saksi perkara lainnya.Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah usai pemeriksaan kepada pers mengatakan, dirinya dicerca 12 pertanyaan seputar pelaksanaan proyek. Namun sebagian besar pertanyaan bersifat konfrontir, karena semua saksi diperiksa bersamaan dan di dalam ruangan yang sama. “Saya ditanya 12 pertanyaan seputar pelaksanaan proyek,” kata Bupati Medah. Sementara Bupati Rote Ndao, Christian Nehemia Dillak, mengaku pertanyaan yang diberikan sama dengan saksi-saksi lainnya.Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang, Inspektur Satu Sastra Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua bupati akan dilanjutkan setelah mempelajari hasil konfrontasi para saksi. “Pemeriksaan hari ini (Kamis) merupakan pemeriksaan awal. Prinsipnya, mereka akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” katanya.Kasus dugaan KKN yang melibatkan dua bupati ini mencuat kepermukaan, setelah fraksi gabungan DPRD Kabupaten Kupang menemukan adanya kejanggalan pembelian dua unit kapal ikan tersebut. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTT dengan cara menurunkan tim pemeriksa. Hasil kerja tim mengindikasikan adanya dugaan korupsi, dimana negara dirugikan sekitar Rp 236 juta.
(jon/)










































